SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Tim unit lengkap (UKL) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) patroli dan mengawasi peredaran minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (minol) ke sejumlah toko penjual minuman di Sampit, Rabu (21/3/2018) malam. 

Salah satu toko penjual minuman keras yang didatangi yakni di Jalan HM Arsyad, Km 2,2, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang.

"Kami (polisi) lakukan patroli dan pengawasan terhadap peredaran minuman keras maupun beralkohol di beberapa lokasi, salah satunya di toko ini," ucap Kapolres Kotim AKBP Muchtar S Siregar melalui Kabag Ops Polres Kotim AKP Boni Ariefianto.

Aparat memeriksa terhadap barang dan izin di toko penjual miras yang berjarak kurang lebih 200 meter dari salah satu pondok pesantren itu.

Diperoleh hasil jika ditempat tersebut memiliki izin dari pemerintah daerah.

--page

"Di toko ini memiliki izin peredaran dan penjualan minuman golongan A, miniman beralkohol di bawah lima persen. Dan izin tersebut masih belum jatuh tempo," terang Boni saat memimpin giat tersebut.

Dari pemeriksaan, Boni melanjutkan, tidak ada ditemukan miras yang mengandung alkohol di atas 5%. Dirinya juga menghimabu kepada pemilik agar lebih tertib dalam mematuhi peraturan yang ada. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-5)