BORNEONEWS, Sampit - Tim unit lengkap (UKL) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) amankan sejumlah jenis jamu diduga ilegal dari salah satu toko penjual minuman di Jalan HM Arsyad Km 2,2, Sampit, Rabu (21/3/2018) malam.
"Meski izin penjualan dan peredan miras golongan A nya resmi, namun di toko itu kami temukan beberapa jenis jamu. Kami amankan barang tersebut ke Markas Polres Kotim," ucap Kapolres Kotim AKBP Muchtar S Siregar melalui Kabag Ops Polres Kotim AKP Boni Ariefianto.
Selanjutnya, Boni melanjutkan, pihak Polres Kotim akan membawa beberapa jenis jamu-jamu an tersebut ke Palangka Raya untuk diperiksa di Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
"Kami akan berkoordinasi dengan BPOM Palangka Raya untuk mengetahui apakah jamu-jamu itu sudah tedaftar di BPOM atau tidak, serta mencari tahu apa saja kandungan yang terdapat didalamnya, apakah berbahaya bagi kesehatan atau tidak," terang perwira yang pernah menjabat Kasalantas Polres Kotim itu.
Dalam kegiatan tersebut, Polres Kotim menurunkan 30 personil yang tergabung dalam unit kecil lengkap (UKL). Patroli peredaran miras tersebut berjalan aman, lancar dan tertib hingga kegiatan berakhir. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-5)








