BORNEONEWS, Sampit - MH (29) harus berurusan dengan hukum lantaran perbuatan nekatnya membeli motor curian untuk dijual lagi dengan memperoleh keuntungan Rp300 ribu.
Berkas tahap II dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Kamis (22/3/2018).
Warga Jalan Ir H Juanda Desa Pelangsian Gang Abu Yamin, Kecamatan MB Ketapang ini menerangkan perbuatan yang dilakukan bermula saat membili motor milik Mashuri dengan Yamaha Vega RR KH 2113 LO, Senin (22/1/2018) sekitar pukul 12.30 WIB di pinggir Jalan Ir H Juanda dekat lapangan sepak bola Desa Telaga Baru dengan Dul Kholil (DPO).
"Saya beli dengan Kholil Rp1,5 juta kemudian saya jual lagi dengan Jonni Rp1,8 juta. Dapat untung Rp300 ribu belum sempat saya nikmati karena dipinjami teman," kata tersangka.
Dia mengaku baru kali pertama membeli motor curian dengan Kholik. Saat transaksi dia mengetahui kalau motor tersebut hasil curian.
--page
Apalagi harganya sangat murah jauh dari harga normal. Tapi setelah kasus ini terbongkar tersangka diamankan.
Sementara Kholil yang rupanya sudah memgetahui bakal ditangkap aparat dari Polsek Ketapang langsung kabur. Hingga dia kini jadi DPO dalam kasus pencurian motor milik Mashuri.
"Semoga ini pertama dan terakhir, saya insyaf tidak akan mengulangi lagi perbuatan saya," tukas pria yang dijerat Pasal 480 ke-1e dan 2e KUHP ini. (NACO/B-6)








