SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Jhony Tangkere, mengatakan, pihaknya tidak akan mengeluarkan izin penjualan minuman keras, kalau tempatnya hanya berjarak 200 meter dari tempat ibadah, sekolah, dan rumah sakit.

"Walaupun miras yang dijual hanya berkadar alkohol 5 persen, karena dekat dengan tiga tempat tersebut, maka izinnya tidak akan kami keluarkan," ujar Jhoni, Kamis (22/3/2018).

Sementara untuk di Toko Breaur yang berada di Jalan HM Arsyad, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), yang berdekatan dengan dua pondok pesantren dan sebuah tempat ibadah umat Hindu, dirinya belum bisa memastikan apakah memiliki izin atau tidak.

"Saat ini saya masih di luar kota, nanti saya lihat lagi perizinannya kalau sudah di Sampit," ujar Jhoni melalui pesan WhatsApp.

Sedangkan, adanya aturan tersebut berdasarkan dari Peraturan Daerah (Perda)  No 3 Tahun 2017 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol. Yang mana khusus untuk penjualan minuman beralkohol golongan A, yakni yang kadar alkoholnya 0 - 5 persen, jarak lokasinyapun harus lebih dari 200 meter dari fasilitas pendidikan, tempat ibadah serta rumah sakit. Kalau kurang dari itu, maka tidak akan dikeluarkan izinnya.

--page

Sementara di Toko Breaur tersebut, aparat kepolisian tidak menemukan minuman keras berkadar alkohol tinggi. Kabag Ops Polres Kotim AKP Boni Arifianto, mengungkapkan, di toko tersebut memiliki izin penjualan minuman keras. (MUHAMMAD HAMIM/B-2)