SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Izin penjualan minuman keras (Miras) di Jalan HM Arsyad, Sampit yang berdekatan dengan rumah ibadah dan dua buah pondok pesantren harus ditinjau ulang. 

"Toko yang mengantongi izin penjualan miras yang berdekatan dengan tempat ibadah sebaiknya ditinjau ulang. Jangan sampai dengan izin tersebut malah menjadi polemik di masyarakat," pesan Koordinator Forum Bersama (Forbes) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Audy Valent, Kamis (22/3/2018). 

Malam tadi polisi merazia sebuah toko jual miras di Jalan HM Arsyad namun disebutkan memiliki izin. 

Melihat fakta ini Audy menilai berdasarkan aturan tidak diperbolehkan mengeluarkan izinnya. Makanya, sebaiknya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kotim mengkaji ulang izin tersebut. 

"Izin penjualan miras golongan A dikeluarkan harus sesuai dengan ketentuan. Jangan sampai dekat tempat ibadah atau sekolah," kata Audy.

--page

Audy menyebut, silakan jualan miras dengan izin sesuai perda. Namun  tempatnya jangan dekat tempat ibadah dan dengan pondok pesantren. Karena hal tersebut sedikit banyaknya akan berpengaruh pada para santri yang melihat hal tersebut.

Karena itu Audy minta pemerintah daerah agar melihat atau mengkaji ulang perizinan tersebut. 

Sebelumnya, masyarakat pengasuh Pondok Pesantren Darul Amin Sampit Ustaz Ahmad Rayan Zihdi Abrar meminta aparat menutup toko miras tersebut karena lokasinya berdekatan dengan pondok pesantren dan juga masjid. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)