BORNEONEWS, Sampit - Sup dan AM mengaku tidak tahu kalau motor yang mereka curi itu milik temannya sendiri. Setelah berhasil mencuri motor itu mereka pretelinya kemudian keesokan harinya dijualnya dengan harga Rp1 juta saja.
"Saat itu motor tersebut tidak dikunci stang. Kami dorong bawa ke barak saya. Di barak kami preteli setelah itu baru dijual," kata AM, saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Kamis (22/3/2018).
Sup warga Jalan Suka Bumi, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang dan AM warga komplek Wengga Metropolitan, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang melakukan perbuatannya pada Rabu (10/1/2018) di sebuah barak Jalan Suka Bumi, Kelurahan Baamang Hilir.
"Saat itu kami jalan-jalan, melihat ada motor kami curi," kata tersangka di hadapan JPU Kejari Kotim, Didiek Prasetyo Utomo tersebut.
Motor yang mereka curi tersebut milik Eka Dewanti, yakni motor Yamaha Mio GT nopol KH 3848 LH. Akibat kejadian tersebut korban alami kerugian sekitar Rp7 juta yang saat itu diparkir di depan baraknya.
--page
"Saat diamankan itu baru kami tahu ternyata motor itu milik teman kami sendiri," ujar tersangka yang dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP. (NACO/B-5)








