BORNEONEWS, Sampit - RAQ alias Ri kembali diproses dalam kasus jambret untuk kedua kalinya. Sementara kasus pertama masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, kasus kedua berkas tahap II dilimpahkan Kamis (22/3/2018) oleh penyidik Polsek Ketapang.
"Waktu itu ketika berhasil, saya bagi dua dengan ES (sudah diproses)," kata warga Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim itu.
Ia mengakui, dirinya merupakan otak penjambretan yang dilakukan pada Rabu (13/12/2018) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Gatot Subroto komplek Taman Buruk. Saat melihat korban melintas seorang diri lalu mereka buntuti.
Sesampainya di lokasi kejadian, Ri menerima tas korban. Saat itu Ri dibonceng ES. Setelah berhasil mereka membuka tas korban yang berisi dompet, di dalamnya terdapat uang dan ponsel.
"Uang itu kami bagi, namun pada 30 Desember 2017 saat saya sedang mencuci motor di Jalan Ir Juanda saya diamankan polisi," ujar pria berbadan gempal besar tersebut.
--page
Dari catatan kriminalnya, Ri sudah dua kali berurusan dengan hukum. Dalam kasus pertama, ia terjerat kasus penjambretan di wilayah hukum Polsek Baamang. Dalam kasus kedua ini, ia tak di tahan lantaran menjalani hukuman dalam kasus pertamanya. (NACO/B-2)








