BORNEONEWS, Buntok – Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah menyatakan, penilaian kepatuhan standar pelayanan di Barito Selatan masuk dalam zona merah.
“Pelayanan publik masih belum dipahami oleh teman-teman Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) pada tahun 2017 lalu. Sehingga pada saat penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan secara kumulatif Barsel masih dalam zona merah,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalteng, Thoeseng T.T Asang kepada Borneonews, Kamis (22/3/2018).
Ia yakin, pada tahun 2018 mendatang penilaian akan lebih bagus lagi, karena Bupati dan wakil bupatinya merupakan orang visioner yang ingin perubahan sesuai dengan aturan.
Pihaknya pun berharap, UU Nomor 25 Tahun 2009 yang mengamanahkan di pemerintahan itu harus menggunakan sistim layanan yang standar atau yang mengarah kepada prima bisa diterapkan di Barsel.
Menurutnya, tujuan akhir dari pelayanan itu menuju kesejahteraan masyarakat. Artinya, menghindari pungutan liar dan korupsi dalam setiap pelayanan.
--page
Hal ini, tentunya akan mengurangi beban dari kepala daerah dalam melaksanakan tata kelola pemerintah yang baik dan benar. “Kita percaya dan optimistis semua SOPD bisa memberikan pelayanan yang baik dan prima. Sehingga Bupati dan wakil bupati tidak kesulitan melaksanakan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan bersih,” ucap dia.
Ia menambahkan, dengan adanya penandatanganan perjanjian kerjasama dan sosialisasi peningkatan kualitas pelayanan publik dan pencegahan maladministrasi kualitas pelayanan akan menjadi baik lagi.
Bukan hanya di atas kertas pelayanan baik, tapi implementasinya sehingga masyarakat bisa teredukasi paling tidak dengan fasilitas layanan publik yang sudah dipampang masyarakat atau tidak sampai bertanya-tanya.
Ini bertujuan bahwa masyarakat wajib diberikan pelayanan publik dengan baik serta berkualitas. (URIUTU DJAPER/B-2)








