BORNEONEWS, Sampit - Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman beralkohol terkesan menjadi macan kertas. Penerapannya di lapangan dinilai tidak maksimal. Juga tidak ada tindaklanjut dari Pemkab Kotawaringin Timur berupa Peraturan Bupati (Perbup)
Ketua Bapemperda DPRD Kotim, Dadang H Syamsu, Kamis (22/3/2018) mengatakan, perda itu sudah disahkan sekitar Juli 2017 lalu. Namun dia menyesalkan perda itu ternyata belum ada perbup. Dan tidak diketahui alasan belum dibuatnya perbup itu.
Menurut Dadang, dalam ketentuannya, tiga bulan setelah perda itu disahkan tepatnya di Oktober 2017 lalu, seharusnya sudah diterbitkan perbup sebagai tindaklanjut dari perda itu sendiri.
"Perda itu awalnya hadir dari semangat kepala daerah untuk menertibkan dan mengendalikan minuman beralkohol. Tapi setelah diusulkan dan disahkan tidak ada tindaklanjutnya," sindir Dadang.
Menurut Dadang, tidak adanya perbup jadi alasan di lapangan tidak ada tindaklanjutnya. Sehingga saat ini aktivitas penjualan miras di Kotim masih menjamur.
--page
"Mengapa penekanan terhadap penjualan miras yang bebas ini terus disuarakan karena untuk mengantisipasi agar pemerintah tidak kecolongan. Saat ini masyarakat mulai gerah dengan aktivitas penjualan miras yang bebas tidak terkontrol," pungkas Dadang. (NACO/B-11)








