PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sedang gencar menyosialisasikan peraturan daerah (Perda) tentang kawasan tanpa rokok (KTR). Salah satunya yang dilakukan di Aula Peteng Karuhei II, Kamis (22/3/2018).

Tidak hanya sosialiasi, Plt Kepala Satpol PP Palangka Raya, Alman P Pakpahan mengklaim bahwa pihaknya akan gencar melaksanakan razia terkait pelaksanaan perda ini.

"Kita sudah punya perda Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Kita akan tegakkan perda ini dengan melaksanakan razia untuk memastikan pelaksanaannya benar-benar dilakukan di lapangan," kata Alman.

Pria yang juga menjabat sebagai Inspektur pada Inspektorat Palangka Raya ini mengatakan, bagi para perokok aktif di Palangka Raya sekarang tidak bisa lagi sembarangan merokok di area kawasan tanpa rokok (KTR).

"Satpol PP akan menindak siapa saja yang kedapatan merokok di area terlarang tersebut. Kemarin kita buktikan dengan adanya sidang tipiring pelanggar Perda Rokok di kantor Kecamatan Pahandut. Sejumlah razia KTR ini setiap tahun selalu ada," tegas Alman.

--page

Menurut Alman, perda KTR tersebut dimiliki sudah cukup lama, namun Satpol PP di bawah kepemimpinannya kali ini ingin penerapan perda tersebut lebih tegas lagi.

"Belum lama ini kita juga menggelar razia di lingkup pendidikan. Kita menangkap seorang guru yang kedapatan merokok, yang bersangkutan dikenai tipiring (tindak pidana ringan). Hal ini akan terus terjadi jika perokok tetap melanggar perda ini," tutupnya. (TESTI PRISCILLA/B-2)