BORNEONEWS, Pangkalan Bun- DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dalam waktu dekat akan menggelar rapat kerja dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Rapat itu untuk membahas tentang pemekaran kecamatan dan desa.
"Saya menanyakan apakah dalam usulan pemekaran ini pemerintah sudah melibatkan semua camat, lurah, dan kepala desa yang ada. Pemekaran ini merupakan jalan pintas, karena jumlah desa yang kita miliki 90 lebih. Dengan aturan untuk kecamatan itu harus 10 desa bisa saja kita membuat kecamatan tersebut menjadi sembilan (saat ini Kobar baru memiliki enam kecamatan)," kata Sekretaris Komisi B DPRD Kobar Rahmad, Kamis (22/3/2018).
Ia menyatakan, dirinya sepakat dengan wacana pemekaran asalkan sudah dibicarakan dengan camat, luran, dan kepala desa. Sehingga ini menjadi keputusan bersama.
Hanya, ia mengingatkan bila pemekaran kecamatan jadi dilakukan, hendaknya pemerintah tidak melupakan sisi sejarah dari kecamatan tersebut.
"Karena ada beberapa kecamatan yang berada di daerah kita ini memiliki nilai sejarah yang sangat tinggi. Kalau kita ambil 90 desa ini dan menjadikan sembilan kecamatan, otomatis hal ini akan merombak tatanan pelayanan yang ada di Kobar," ucapnya. (SARJITO/B-3)








