PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya- Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kota Palangka Raya Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok sedang gencar disosialisasikan.

Plt Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palangka Raya Alman P Pakpahan mengatakan, penegakkan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok akan dimulai, bahkan dari internal Satpol PP terlebih dahulu.

"Kami ingin memulai penerapan perda ini bahkan penegakkannya dari internal dulu," kata Alman seusai menggelar sosialisasi di Aula Peteng Karuhei II, Kantor Wali Kota Palangka Raya, Kamis (22/3/2018).

Menurut laki-laki yang juga merupakan Inspektur Kota Palangka Raya itu, terhitung mulai Senin depan Satpol PP akan merazia kantor SOPD yang memang merupakan kawasan tanpa rokok (KTR).

"Kita akan menyasar para ASN perokok aktif yang dinilai bandel. Bila ada kedapatan ASN yang dengan sengaja merokok di lokasi yang dilarang akan ditindak. Kantor itu ruangnya ber-AC dan digunakan oleh ASN lainnya. Jadi jelas mengganggu sekali," tegasnya.

--page

Alman mengatakan, pihaknya akan terus menyosialisasikan perda KTR. Bahkan ke depan bisa jadi agar penegakkan lebih optimal sanksi perda KTR, baik ringan, sedang ataupun berat, perlu ditinjau kembali.

"Bisa jadi nanti sanksinya dapat berkaitan dengan denda atau sanksi hukuman. Kita lihat saja nanti," tutupnya. (TESTI PRISCILLA/B-3)