PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya- Sekda Kota Palangka Raya Rojikinnor menginginkan penegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) lebih greget dari sebelumnya.

Keiinginan itu disampaikan Rojikinnor seusai membuka sosialisasi Perda tersebut di Aula Peteng Karuhei II, Kamis (22/3/2018).

"Kita tentu menginginkan penegakkan Perda KTR dapat dilakukan lebih greget lagi katimbang sebelumnya. Greget artinya razia yang dilakukan benar-benar ada dan sanksi yang diberikan benar-benar memberi efek jera," kata Rojikinnor.

Ia bahkan mengharapkan untuk kawasan internal seperti perkantoran tidak perlu ada ruang khusus merokok.

"Jadi tidak ada tawar-menawar. Yang perlu itu area publik, untuk disabilitas maupun ruang menyusui. Kalau ruang merokok saya rasa tidak perlu sekali," tegasnya.

--page

Pemko Palangka Raya, menurut Rojikinnor, berkeyakinan bahwa Satpol PP saat ini akan lebih mampu melakukan peneggakan perda dengan maksimal.

"Selain dengan sasaran perokok aktif, di sisi lain kita berharap mampu menyasar kepada perokok-perokok pemula. Kita sedih melihat anak-anak pelajar sudah ada yang bisa merokok. Nah ini bagian dari fungsi penegakkan Perda KTR ini," tutupnya. (TESTI PRISCILLA/B-3)