BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, Roy Lumban Gaol mendukung langkah kejaksaan negeri (kejari) memberantas mafia tanah. Terbaru, kasus ini menyeret hingga oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menjadi tersangka.
Roy mengatakan, sengketa dan konflik antar warga maupun warga dengan perusahaan soal lahan itu berawal dari kebobrokan kinerja oknum pejabat BPN, sebagai ujung tombak penerbitan surat tanah.
Secara tegas dia mengungkapkan rasa terima kasih kepada Kejari Kotim yang sudah menyeret oknum pejabat BPN Kotim.
"Saya menduga selama ini jadi biang masalah di sektor pertanahan terjadi tumpang tindih, sengketa dan lain sebagainya karena ulah oknum di BPN," tegasnya, Kamis (22/3/2018)
Kasus yang menjerat sejumlah pejabat di lingkup Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotim saat ini memang jadi perhatian publik. Sebab kali ini baru pertama oknum mafia dan pejabatnya berhasil diseret untuk bertanggungjawab terhadap persoalan konflik pertanahan.
--page
Roy mengaku banyak menerima aduan terkait masalah sengketa dari masyarakat. Ia menduga sengketa itu terjadi lantaran BPN Kotim menerbitkan sertifikat ganda di objek yang sama.
Dengan diseretnya sejumlah tersangka dalam sengkarut tanah yang melibatkan oknum pejabat BPN diharapkan bisa jadi pelajaran selanjutnya. Begitu juga untuk oknum masyarakat yang suka menjadi calo hingga bermain dengan oknum BPN, agar disudahi.
Apalagi sebelumnya oknum pejabat BPN Kotim yakni Darmawi dan pensiunan BPN Melkianus serta Ahmad Fauzi seorang warga sudah masuk penjara lantaran terlibat dalam gratifikasi mengurus sertifikat tanah.(NACO/B-11)








