BORNEONEWS, Sampit - Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotawaringin Timur, Jamaludin nampaknya bakal ditahan penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Kotim, terkait kasus dugaan korupsi pada program Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) di BPN Kotim.
"Hari ini bakal kita tahan, sekarang lagi menunggu penasihat hukumnya. Mungkin setelah salat Jumat langsung ditahan," kata salah seorang penyidik di Kejari Kotim, Jumat (23/3/2018).
Setelah memenuhi panggilan penyidik, Jamaludin langsung diperiksa secara intensif penyidik di Kejari Kotim Dewi Khartika. Dia menjalani pemeriksaan pertama setelah beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai tersangka.
Jamaludin akan didampingi penasihat hukum yang ditunjuk kejaksaan. Sebab, Jamaludin sejauh ini tidak menyiapkan pengacara meski sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus IP4T ini penyidik baru menetapkan Jamaludin sebagai tersangka. Program ini bergulir di beberapa wilayah salah satunya di lingkar utara Sampit, Kabupaten Kotim. Kala itu Jamaludin menjabat sebagai kepala BPN.
--page
Dari hasil penyidikan jaksa banyak ditemukan permasalahan dalam program tanah itu, mulai dari adanya dugaan pemalsuan surat tanah. Hasilnya, berdasarkan ekspos internal, Jamaluddin ditetapkan sebagai tersangka.(NACO/B-11)








