JAKARTA –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Uni Eropa (UE) dilaporkan telah menghapus pungutan atas impor biodiesel yang dilakukan 13 eksportir dari Indonesia dan Argentina menyusul tuntasnya persidangan di European Court of Justice (ECJ).

Sebelumnya UE menerapkan bea anti-dumping atas impor bahan bakar terbarukan dari Indonesia dan Argentina pada 2013, namun setelah itu UE digugat ke ECJ dan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Kedua lembaga ini telah menuntaskan kasus gugatan itu dan memberikan kemenangan bagi penggugat.

Sebelum kemenangan Indonesia atas gugatan terhadap UE, blok negara-negara Eropa itu mengajukan banding atas keputusan ECJ pada September 2016, namun membatalkan banding itu pada awal tahun ini. Banding itu didaftarkan di ECJ pada Februari dan pihak-pihak yang berperkara mendapatkan pemberitahuan atas kasus itu pada Maret 2018. 

Adapun sejumlah perusahaan yang mengajukan gugatan atas kebijakan UE itu kini tak lagi dikenakan bea anti-dumping. Mereka antara lain Bunge, Cargill dan Louis Dreyfus, serta Molinos Rio de la Plata dari Argentina, sedangkan dari Indonesia meliputi Ciliandra Perkasa dan unit dari Wilmar.

Berdasarkan undang-undang di UE, para importir di kawasan itu juga dapat mengklaim pungutan anti-dumping yang sudah dibayarkan untuk dikembalikan.

--page

Indonesia mengatakan penghapusan bea anti-dumping itu akan memberikan jalan bagi para pengekspor untuk kembali mengapalkan produk mereka ke UE. (NEDELYA RAMADHANI/m)