JAKARTA –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Bagi Uni Eropa (UE), meningkatnya impor biodiesel dari Argentina dan Indonesia telah mengancam produksi biodiesel dari kawasan itu, terutama setelah Amerika Serikat menerapkan bea masuk lebih dari 70%.

Baik Indonesia maupun Argentina menerapkan bea keluar untuk bahan baku biodiesel, yaitu kedelai untuk Argentina dan kelapa sawit untuk Indonesia. UE menilai produsen biodiesel di kedua negara itu memiliki biaya produksi lebih rendah dibandingkan negara lain, sehingga produk yang diekspor ke UE memiliki harga yang tak adil.

UE juga menyebutkan pasar biodiesel di kedua negara itu memiliki aturan yang ketat, sehingga perlu membentuk 'nilai normal' bagi produk tersebut, termasuk menaikkan harga referensi untuk kedelai dan sawit serta mengambil marjin keuntungan yang lebih masuk akal.

Argentina dan Indonesia menyebut kebijakan anti-dumping yang diterapkan UE itu sebagai proteksionis.

Sementara itu, Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) juga memenangkan beberapa gugatan yang diajukan Argentina dan Indonesia terhadap kebijakan bea anti-dumping.

Sebelumnya, UE membuka penyelidikan terhadap sejumlah eksportir biodiesel di Argentina mengenai apakah mereka diuntungkan dari subsidi yang diberikan pemerintahnya.

--page

Sedangkan perusahaan-perusahaan yang tidak ikut mengajukan gugatan ke ECJ, UE tetap menerapkan bea anti-dumping, yakni 166,95-178,85 euro (US$205,08-219,70) per ton untuk Indonesia dan 62,52-79,56 euro per ton untuk Argentina.

Kemudian, UE masih menerapkan bea masuk umum sebesar 10,9% terhadap negara pihak ketiga. (NEDELYA RAMADHANI/m)