BORNEONEWS, Palangka Raya - Manajemen PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) meminta ada dialog positif untuk mencari jalan keluar terbaik dari permasalahan yang ada.
Perusahaan tambang di Kalimantan Tengah ini bingung atas keputusan aneh regulator di Kalteng yang merugikan perseroan akibat ketidakpastian kebijakan pemerintah.
Anak perusahaan PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BORN) Tbk ini meyakini dengan dialog semua bisa diselesaikan.
"Bersama warga sekitar tambang, kami ini perseroan yang sudah lama mengabdi di Kalteng, kok tidak pernah diajak bicara dan langsung diperlakukan begini. Kami minta dialog yang sehat untuk membicarakan hal-hal yang dianggap tidak pas. Kesannya kami diserang tanpa diberi kesempatan membela diri," kata Direktur PT AKT, Syahrunsyah Syahbuddin melalui rilis yang dikirim kepada Borneonews.co.id, Jumat (23/3/2018).
Manajemen perusahaan di bawah pimpinan Samin Tan ini merasa seperti ada upaya untuk mematikan perusahaan tanpa jelas apa permasalahannya.
--page
Berkaitan dengan Surat Keputusan ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tentang Pengakhiran Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) antara AKT dengan pemerintah tidak serta merta bisa jadi pijakan.
Keberatan atas surat terminasi dari ESDM yang ditandatangani 19 Oktober 2017 dan diterima 2 November 2017 itu, sedang dalam proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Menurutnya penerbitan SK Terminasi tersebut sangat prematur dan bertentangan dengan Pasal 26 PKP2B. Di situ diatur dalam menyelesaikan perselisihan/persengketaan, para pihak mengupayakan sebaik mungkin melalui negoisasi atau konsultasi terlebih dulu sebelum menempuh arbitrase.
"Nah tahapan dimaksud tidak dijalankan, tidak dilaksanakan terlebih dulu," sebutnya. Syahrunsyah mengungkapkan dalam persidangan 13 Desember 2017, Majelis Hakim PTUN mengabulkan permohonan putusan sela yang diajukan AKT.
Isinya pada pokoknya mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714K/30/MEM/2017 tanggal 19 Oktober 2017.
--page
Hakim memerintahkan tergugat (ESDM) menunda pelaksanaan surat terminasi itu. Dengan adanya putusan sela majelis hakim PTUN Jakarta itu, Direktur PT BORN Tbk, Kenneth Raymond Allan, Sabtu (17/3/2018), menyatakan, PT AKT berhak menjalankan usaha pertambangan di Kalimantan Tengah.
Karena itu kegiatan manajemen dan karyawan PT Asmin Koalindo Tuhup di lapangan tetap berjalan normal. Sebab pihaknya memiliki tanggung jawab besar untuk terus menjalankan roda perusahaan, sebagai sikap profesional, dan wujud tanggung jawab sosial kepada karyawan, masyarakat, warga sekitar dan daerah.
Apalagi perseroan ini mempekerjakan 4.000 tenaga kerja dan 65% persennya adalah warga lokal. Jadi dengan terpuruknya usaha tambang, harga anjlog dan situasi tidak kondusif lainnya, sehingga berdampak terhadap tenaga kerja yang berkurang sampai 2.000-an orang.
Menurut Kenneth, sekarang pasar mulai agak bersahabat. Tapi jika pihaknya terus ditekan, tanpa ada ruang dialog, kondisinya akan berbalik, mengganggu operasionalisasi yang ujung-ujungnya mengancam ketersediaan lapangan kerja. Selama ini pihaknya komitmen menjaga agar tidak ada pengurangan tenaga kerja, meski harus menanggung kerugian selama situasi pasar tidak mendukung.
"Kami menjaga komitmen untuk terus berbuat bagi daerah, dan masyarakat. Semoga ini bisa dijaga semua pihak, agar masalahnya jangan berlarut-larut dan merugikan semua pihak," tegasnya.
--page
Selama ini dengan segala keterbatasan dan kelebihan yang ada, perseroan berjibaku untuk mempertahankan situasi tetap kondusif bagi perjalanan perusahaan.
Karena itulah Kenneth maupun Syahrunsyah sekali lagi meminta ada dialog yang sehat untuk menyelesaikan masalah ini.
Pihak perseroan tidak ingin masalahnya menjadi berlarut-larut dan menimbulbukan ketidakpastian yang pada gilirannya mengganggu iklim investasi di Kalteng dan Indonesia secara keseluruhan. (ROKIM/B-6)








