BORNEONEWS, Sampit - Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur, Jamaludin akhirnya resmi ditahan penyidik tindak pidana korupsi pada Kejaksaan Negeri Kotim. Jamaludin dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Sampit setelah diperiksa sekitar dua jam sebagai tersangka, Jumat (23/3/2018)
Usai diperiksa penyidik dan dicek kesehatannya, Jamaludin langsung dibawa petugas ke Lapas Sampit. Jamaludin tersandung kasus program Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) yang bergulir pada 2014 silam.
Dalam menjalani perkara ini Jamaludin didampingi penasihat hukumnya Darmansyah, yang ditunjuk kejaksaan. Atau bukan melalui kuasa khusus dari Jamaludin.
"Tersangka resmi kami tahan hari ini dalam kasus IP4T," kata ketua tim penyidik dalam kasus itu, Datman Kataren didampingi Kasi Pidana Khusus Hendriansyah.
Jamaludin akan dititipkan di Lapas Sampit untuk 20 hari ke depan sebagai tahanan penyidik kejaksaan. Jamaludin pekan laku resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam program tanah untuk masyarakat tersebut.
--page
Usai diperiksa sebagai tersangka Jamaludin keluar langsung mengenakan rompi orange. Penyidik menjadikan Jumat keramat bagi pria yang kini bertugas di Kantor Wilayah BPN Kalteng. (NACO/B-11)








