SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Mantan Kepala BPN Kotawaringin Timur (Kotim) Jamaludin disebut sebagai orang yang mempunyai ide untuk memecah surat tanah. Hingga akhirnya ia terjerat kasus dan ditetapkan tersangka pada awal 2018.  

Kepala Kejaksaan Negeri Kotim, Wahyudi membeberkan kasus tersebut bermula pada 2014, BPN Kotim melaksanakan program Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) dengan anggaran yang bersumber dari APBN sejumlah Rp279,75 juta untuk 750 bidang tanah.

Tanah milik warga seluas sekitar 119 hektare yang terletak di Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang atau lingkar utara Kotim termasuk dalam Lokasi yang ditetapkan untuk ikut progam IP4T. Namun, karena pemilik bidang tanah tersebut hanya dua orang saja, terlalu luas untuk diikutkan dalam Program IP4T.

"Maka untuk dapat dimasukkan dalam Program IP4T, tersangka selaku Kepala Kantor BPN Kotim saat itu telah menyuruh pemilik tanah melakukan pemecahan nama pemilik atas tanah tersebut dengan meminjam KTP warga," ucap Wahyudi, Jumat (23/3/2018)

Tersangka selain menyuruh pemilik tanah untuk meminjam KTP warga guna pemecahan kepemilikan tanah, juga turut meminjam KTP orang lain sebanyak tiga orang. Setelah memperoleh fotokopi KTP tersebut, tersangka menyerahkan formulir Surat Pernyataan Penyerahan Tanah untuk ditandantangani oleh pemilik KTP seolah – olah selaku pembeli atau pihak yang menerima penyerahan tanah.

--page

Setelah surat tersebut ditandatangani, kemudian diserahkan kembali kepada tersangka. Pemilik tanah yang telah diminta oleh tersangka untuk meminjam KTP warga kemudian menyuruh orang suruhannya untuk turut bersama - sama meminjam fotokopi orang lain dengan mengutamakan orang yang merupakan anggota keluarga dekat. (NACO/B-2)