SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Bupati Sukamara Ahmad Dirman meminta kepada masyarakat penerima sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), agar tidak menggadaikan sertifikat untuk keinginan yang tidak penting.

"Sertifikat tanah ini jangan langsung disekolahkan (digadaikan). Simpan lah dulu selama beberapa tahun," kata Ahmad Dirman, Jumat (23/3/2018).

Dirman mengatakan, sertifikat tanah tersebut boleh saja digadaikan apabila untuk kepentingan yang lebih dibutuhkan. Seperti modal usaha dan keperluan lainnya.

"Kalau hanya untuk membeli kendaraan bermotor yang fungsinya tidak terlalu mendesak saya kira ditunda saja dulu," kata Ahmad Dirman.

Sertifikat tanah saat ini memang sangat laku dan banyak yang mau membeli. Masyarakat diingatkan untuk menjaga dan menyimpannya.

"Kalau untuk menambah modal usaha dan bertujuan meningkatkan perekonomian keluarga masih wajar digadaikan," kata Ahmad Dirman. (NORHASANAH/B-11)

///////////////////////