SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit -  Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Dadang H Syamsu menegaskan kalau penjualan minuman keras di sejumlah tempat di Kabupaten Kotim diduga tidak mengantongi izin.

"Saya sudah mengonfirmasi kepada pihak kantor DPMPTSP Kotim, aktivitas penjualan miras yang bebas di sejumlah tempat di dalam Kota Sampit ini memang tidak memgantongi izin," kata Dadang, Jumat (23/3/2018).

Meski begitu, lanjut Dadang, dalam penegakan perda itu Satpol PP sebagai leading sektor mengalami kendala dalam pelaksanaan tugasnya di lapangan. Maka dari itu, ia mendesak agar paraturan bupati segera dibuat.

Selama ini, menurut Dadang, kejadian kriminal akibat minuman keras cukup tinggi. Apalagi di tengah tingginya harga zenith, sebagian besar kini menyasar minuman keras. Tidak hanya kalangan dewasa saja, bahkan ironisnya juga menyasar anak-anak.

Maka dari itu, tidak salah jika miras ini dianggap sebagai biang terjadinya kasus kriminal di Kotim selama ini. Apalagi belakangan ini aktivitas penjualan miras mulai disorot terutama dari masyarakat dan tokoh agama.

--page

"Maka dari itu, kami juga mendesak agar pemkab bersikap tegas. Terlebih lagi jika ada toko minuman keras yang bebas dan berjualan di dekat rumah ibadah dan sekolah berbasis agama. Selain itu juga kepada penjual minuman keras yang itu-itu jika kembali tertangkap agar diberi hukumam berat," pungkasnya. (NACO/B-2)