BORNEONEWS, Sampit - Setelah resmi meringkuk di sel tahanan Lapas Klas IIB Sampit sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada program IP4T di BPN Kotawaringin Timur, mantan Kepala BPN Kotim, Jamaludin rencananya mengajukan penangguhan penahanan.
"Dalam waktu dekat kami akan ajukan penangguhan penahanan. Saat ini saya hanya penunjukan, rencananya Pak Jamaludin ingin langsung memberikan kuasa kepada saya. Nanti kami rencananya mengajukan penangguhan," kata Darmansyah, penasihat hukum tersangka, Jumat (23/3/2018).
Terkait pokok perkara, Darmansyah belum mau berkomentar. Ia beralasan belum mengetahui secara persis masalah itu. Karena ia baru pertama ditunjuk setelah Jamaludin diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Inipun hanya sebatas sebagai penasihat hukum penunjukan.
Dalam kasus ini perbuatan tersangka menurutnya disangkakan melanggar Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.
"Yang jelas tidak Pak Jamaludin sendiri dalam perkara ini. Ini baru awal pemeriksaan beliau sebagai tersangka," pungkasnya.
--page
Penetapan Jamaludin mantan kepala BPN Kotim sebagai tersangka melalui proses yang cukup panjang hingga akhirnya pada awal 2018 lalu ia resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Mengingat dalam kasus ini banyak permainan di mana program itu digulirkan hanya untuk dua orang pemilik tanah. Selain itu juga tersangka disebut-sebut sebagai orang yang punya ide memcah surat tanah itu dan adanya pemalsuan dokumen tanah.
Kasus tersebut bermula pada 2014, BPN Kotim melaksanakan program Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan Dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) dengan anggaran yang bersumber dari APBN sejumlah Rp. 279.750.000 untuk 750 bidang tanah.
Tanah milik warga seluas sekitar 119 hektare yang terletak di Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang atau lingkar utara Kotim termasuk dalam lokasi yang ditetapkan untuk ikut progam IP4T. Namun, karena pemilik bidang tanah tersebut hanya dua orang saja, terlalu luas untuk diikutkan dalam Program IP4T menggunakan identitas pihak lain. (NACO/B-5)








