BORNEONEWS, Muara Teweh- Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di Kota Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, masih saja nekat menggelar dagangan di tempat yang telah dilarang.
Akibatnya mereka ditertibkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Barito Utara.
Operasi penertiban berlangsung di tiga titik yakni Jalan Sengaji Hulu (depan pertokoan Barito Permai), Tugu Jalan Panglima Batur, dan Jalan Pramuka (depan SKB).
Satpol PP dan Damkar menurunkan satu regu personel yang dipimpin Kepala Bidang Penertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tramtib). Penertiban berlangsung mulai pukul 08.00 WIB-10.00 WIB.
Kepala Bidang Tramtib Satpol PP dan Damkar Kabupaten Barito Utara S Putra, Jumat (23//2018), mengatakan bahwa selama operasi penertiban pihaknya membubarkan puluhan PKL yang menggelar dagangan di tempat yang dilarang.
--page
Hal itu dilakukan untuk menegakkan perda serta menjamin ketentraman dan ketertiban kota.
“Kami menegaskan supaya PKL tidak berjualan di tempat-tempat yang dilarang. Kegiatan penertiban ini sekaligus menyosialisasikan kepada para PKL agar turut menjaga keindahan kota, terutama berjualan di tempat yang sudah ditentukan, bukan jalur hijau dan jalan protokol. Karena mengantisipasi berbagai kemungkinan yang merugikan PKL itu sendiri,” katanya. (RAMADANI/B-3)








