SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Penyidik tindak pidana dugaan korupsi program Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotawaringin Timur,  Kejaksaan Negeri Kotim memastikan dalam kasus tersebut narapidana kasus gratifikasi Darmawi bakal menyusul mantan Kepala BPN Jamaludin.

"Pekan depan giliran Darmawi akan kami periksa. Dia juga tersangka dalam kasus ini bersama Jamaludin," kata Ketua Tim Penyidik kasus ini Datman Kataren didampingi Kasi Pidana Khsus Hendriansyah, Jumat (23/3//2018) usai menahan Jamaludin.

Dalam perkara ini peran Jamaludin sangat jelas ia disebut-sebut orang yang melakukan intervensi sehingga terjadinya pemalsuan surat tanah dan pengukuran dalam program IP4T yang berlokasi di wilayah lingkar utara Sampit tersebut sehingga program yang seyogyanya untuk masyaranat namun hanya dikuasai untuk satu orang saja.

Sementara, Darmawi yang merupakan petugas ukur adalah orang yang mendapat peran secara langsung di lapangan untuk bekerja dan tidak sesuai prosedur serta tidak melalui dua atasannya. Padahal Darmawi dalam program ini orang yang tidak di SK oleh kepala BPN.

Kini Darmawai sudah bisa dipastikan bakal lama meringkuk di balik jeruji besi. Apalagi saat ini ia sudah menjalani hukuman selama 16 bulan penjara atas kasus gratifikasi penerbitan surat tanah saat ia masih menjabat sebagai petugas ukur di BPN Kotim.

--page

Selain keduanya penyidik juga menyebutkan tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain dalam perkara ini. Apalagi kasus ini masih terus dikembangkan siapa saja yang terlibat dalam pemalsuan dokumen ini. (NACO/B-5)