PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun- Kelusan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) untuk jenjang SMP/sederajat di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) tidak ditentukan oleh nilai. Tetapi berdasarkan hasil rapat dewan guru.

"Kalau di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kobar membuat petunjuk teknis (juknis), itu hanya digunakan sebagai panduan, bukan wajib diikuti. Untuk juknisnya sekarang sudah ada. Tetapi belum ditandatangani oleh bupati," kata Kabid Pembinaan SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kobar Sunari, Jumat (23/3/2018).

Isi juknis tersebut, kata dia, diharapkan menjadi pedoman untuk kriteria kelulusan dan bisa diubah sesuai dengan kondisi sekolah.

Misalnya dengan kriteria, kelakuan minimal baik, kerajinan minimal baik, disiplin juga minimal baik, dan memperoleh nilai sikap dan prilaku juga minimal baik.

"Selain itu, pelajar menyelesaikan program pembelajaran yang dilaksanakan sekolah. Kalau penilaian USBN-nya memenuhi kriteria yang ditentukan oleh sekolah, maka daftar kehadiran bisa memberikan nilai tambah tersendiri untuk kelulusan," ucapnya.

--page

Sunari berharap, guru mempertimbangkan masa depan peserta didik. Karenanya, dalam rapat dewan guru hendkanya harus mengedepankan demokrasi dan perikemanusiaan serta merahasiakan hasil rapat tersebut sebelum pengumuman. (SARJITO/B-3)