KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas- Pemberian bantuan atau insetif bagi guru TPA/TPK, kaum, dan guru ngaji merupakan wujud perhatian Pemerintah Kabupaten Kapuas. 

Karenanya, jangan sampai bantuan pemerintah tersebut disalah artikan.

"Dikatakan ada unsur politik, tidak bisa juga ditampik. Namun yang dipegang dan dipastikan bantuan insentif tersebut adalah upaya pemerintah kabupaten membantu serta motivasi semata," kata anggota DPRD Kabupaten Kapuas Madiansyah, Jumat (23/3/2018).

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kapuas itu meminta, penerima bantuan jangan sampai mendapat tekanan atau sanksi lantaran saat ini sedang dalam masa pilkada.

"Bantuan tersebut bukan bagian dari ritme pilkada melainkan murni bantuan pemerintah daerah," tegas Madiansyah lagi.

--page

Anggota legislatif dari dapil II (Kecamatan Selat) itu melanjutkan, proses dalam mewujudkan bantuan tersebut tidaklah mudah.

"Dimulai dari perencanaan, lalu digodok, kemudian dibahas ditataran dewan, lalu disahkan dan dibuat juknisnya, lantas dieksekusi atau disalurkan dengan mengacu pada aturan-aturan yang berlaku, serta dipertanggungjawabkan," sebut Madiansyah. 

Lain halnya kalau bantuan tersebut bukan dari pemerintah yang bersumber dari APBD alias dari kantong pribadi, maka tidak perlu ada meknisme persetujuan dan penetepan dari DPRD. (LAPRO/B-3).