SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Mantan Kepala BPN Kotawaringin Timur Jamaludin ditahan penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Kotim, Jumat (23/3/2018). 

Ia ditahan setelah sekitar dua jam diperiksa sebagai tersangka dalam kasus program program Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) pada BPN Kotim.

Setelah penuhi panggilan penyidik Jamaludin langsung mengenakan rompi orange tahanan Kejari Kotim dan dititipkan di Lapas Klas II B Sampit. Berikut video penahanan terhadap Jamaludin.(NACO/m)