URIUTU –

BORNEONEWS, Buntok – Sekretaris Daerah (Sekda) Barito Selatan, Edi Kristianto menyebutkan pelaksanaan beberapa kegiatan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2017, ada yang gagal bayar.

“Gagal bayar bayar tersebut dikarenakan ada mekanisme yang tidak terpenuhi,” kata Edi Kristianto tanpa merinci kegiatan yang dimaksud, Sabtu (24/3/2018).

Dia mengatakan, karena gagal bayar tersebut, konsekuensinya pemkab harus menyelesaikan pembayaran menggunakan APBD Kabupaten tahun 2018 ini.

Oleh karena itu, lanjut dia, pemkab berinisiatif melaksanakan bimbingan teknis penyaluran dan pengusulan DAK. Dengan narasumber langsung dari Dirjen Perimbangan keuangan Kementerian Keuangan.

“Kita berharap dengan kegiatan ini seluruh pengelola DAK di setiap Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) mengetahui dan memahami tata cara penyaluran DAK fisik,” jelas dia.

--page

Hal ini dilakukan lanjut dia, agar persyaratan penyaluran, format rencana kegiatan dan penyaluran. Sehingga tidak terjadi lagi kegiatan yang gagal bayar. (URIUTU DJAPER/B-11)