BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Gara-gara pesta minuman keras (miras), 17 orang diciduk anggota Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Sabtu (24/3/2018) malam hingga Minggu (25/3/2018) dini hari.
Dari 17 orang yang terciduk, ada dua remaja perempuan yang masih berstatus pelajar SMP. Keduanya ditangkap lantaran nongkrong dekat sejumlah remaja laki-laki yang sedang pesta miras di taman di kawasan Istana Kuning, Pangkalan Bun.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kobar Majerum Purni, mengungkapkan bahwa 17 orang yang terciduk merupakan para penikmat miras. Mereka ditangkap saat petugas mengadakan patroli rutin.
"Ini menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah akibat ulah para pemuda yang mabuk-mabukan," ujar Majerum.
Di tempat yang sama, Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP dan Damkar Kobar, Gusti Muhammad Roies, menyebutkan bahwa menindaklanjuti laporan masyarakat, anggota regu 3 yang bertugas malam itu, segera bergerak menuju lokasi.
--page
"Ada tiga titik yang kita datangi malam itu yaitu Jalan Sutan Syahrir depan RSUD Sultan Imanuddin, Pangkalan Bun, Taman Semangat 45, Jalan Pangeran Antasari, dan taman di sekitar Istana Kuning."
Di tiga tempat itu, anggota Satpol PP menemukan 15 remaja yang sedang asyik pesta minuman keras dan dua perempuan yang ikutan nongkrong bersama pasangan mereka.
"Dua perempuan di bawah umur yang masih berstatus pelajar SMP itu diamankan petugas saat nongkrong beserta pasangan mereka di taman sekitar Istana Kuning. Namun saat didatangi, pasangan kedua perempuan itu berhasil melarikan diri. Walau dua perempuan itu tidak ikutan memikmati miras, mereka juga diangkut ke kantor bersama para remaja lain yang minum-minuman keras di tempat itu," ujar Roeis.
Nantinya, pihak Satpol PP akan menghubungi orang tua atau keluarga para pelaku dan guru sekolah mereka, sebelum diizinkan pulang ke rumah masing-masing.
"Kemudian 15 orang lainnya yang tertangkap sedang menikmati miras. Yang berhasil tertangkap malam itu rata-rata berusia 20-25 tahun. Mereka semua sudah bekerja. Bagi mereka kita minta untuk wajib lapor," tegas Roeis. (KRIDA/B-3)








