BORNEONEWS, Sampit - Gubernur Kalteng Sugianto Sabran menyatakan, Kasus perusakan rumah dan situs adat berupa patung sapundu di Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), masih dalam tahap penyelesaian.
Dalam kasus ini, hukum adat dan juga hukum positif akan diterapkan
"Untuk kasus tersebut, hukum adat dan positif berjalan," ujar Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran saat mengunjungi Desa Pondok Damar, Minggu (25/3/2018).
Gubernur menyebutkan bahwa kejadian tersebut harus diselesaikan dengan cara yang bijak. Hukum adat dan hukum positif bukanlah penyelesaian utama. Karena hanya bersifat sementara. Setelah itu bisa saja terulang kembali.
"Tentu kedatangan kami ini bersama Kapolda dan Danrem serta Ketua DAD Kalteng sebagai cara untuk menyelesaikan permasalahan. Tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan," kata orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai ini.
--page
Ia menegaskan bahwa kedatangannya ke PT Mustika Sembuluh dan Desa Pondok Damar untuk menuntaskan permasalahan itu. Yang mana konflik antara masyarakat dan perusahaan disebabkan oleh ego masing-masing.
Di satu sisi ada yang tidak bisa menahan diri dan di sisi lainnya ada yang berbuat salah.
Jadi semuanya harus diselesaikan dengan baik. Masyarakat harus berikan contoh dan perilaku yang baik. Begitu juga perusahaan harus menyejahterakan masyarakat.
Perusahaan harus memperhatikan masyarakat, mulai dari pendidikan, ekonomi, dan tentunya infrastruktur jalan di sejumlah desa.
"Saya tidak berpihak kepada siapapun, namun ini kewajiban saya untuk menyelesaikan permasalahan yang ada saat ini," tegas Gubernur Sugianto. (MUHAMMAD HAMIM/B-3)








