BORNEONEWS, Nanga Bulik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau mencatat ada 3.314 pemilih di Pilkada Lamandau yang belum melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el). Bila warga tidak melakukan perekaman KTP-el, KPU setempat akan menghapusnya dari daftar pemilih.
"Warga yang belum mempunyai KTP-el atau surat keterangan (suket) dipastikan KPU Kabupaten Lamandau akan menghapus pemilih tersebut," ujar Komisioner KPU Lamandau Abdul Basir, kemarin.
Menurutnya, penghapusan ini akan dilakukan setelah selesainya masa perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Masa perbaikan ini dimulai sejak DPS ditetapkan. Pengumuman DPS tersebut juga sekaligus tanggapan masyarakat mulai 24 Maret sampai 2 April 2018.
Abdul Basir menambahkan, pemilih yang belum terdaftar akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Namun DPTb ini hanya untuk warga yang memiliki KTP-el, tapi belum masuk dalam DPT.
Kalau DPTb itu adalah pemilih yang menggunakan hak pilihnya belum ada dalam DPT tapi mempunyai KTP-el atau suket. Ketentuan ini, KPU sebelumnya sudah menyosialisasikannya. "Untuk itu, dalam menghadapi Pilkada Lamandau ini agar masyarakat dapat ikut aktif dalam perekaman KTP-el secepatnya," ungkapnya.
--page
Diketahui KPU sedang menghimpun DPS dalam Pilkada serentak 2018. Total DPS yang telah tercatat 60.435 ribu orang, yakni 31.942 ribu pemilih laki-laki, dan perempuan 28.493 ribu pemilih. KPU juga mencatat sebanyak 3.314 pemilih belum memiliki KTP-el, di antaranya 1.770 laki-laki dan 1.554 perempuan. (HERIYADI/B-2)








