BORNEONEWS, Palangka Raya - DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sepakat menunda sidang paripurna, meski dihadiri Wakil Gubernur Kalteng Habib Said Ismail.
Rapat paripurna tersebut membahas laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kalteng akhir tahun anggaran 2017 dan penyerahan LKPJ kepada pimpinan DPRD Kalteng.
Ketua Komisi A DPRD Kalteng Freddy Ering mengatakan, LKPJ harus disampaikan langsung oleh gubernur. "Dalam menyampaikan LKPJ harus disampaikan langsung oleh kepala daerah dan tidak bisa diwakilkan oleh wakil kepala daerah," ujarnya, Senin (26/3/2018).
Habib Said Ismail perwakilan Gubernur menjelaskan, ketidakhadiran Gubernur karena sedang berada di luar kota.
"Saat ini memang gubernur tidak berada di kota, beliau berada di kabupaten Kotawaringin Timur mengadakan pesta adat perdamaian terkait kasus perusahaan sawit PT Mustika Sembuluh," ujarnya.
--page
Habib Said Ismail selanjutnya menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan tersebut dan mengatakan akan menghormati keputusan anggota dewan untuk menunda rapat paripurna sampai Gubernur bisa hadir. (GAZALI/B-2)








