SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Rapat paripurna penyampaian usulan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin disampaikan melalui paripurna internal DPRD Kotawaringim Timur (Kotim), Senin (26/3/2018). Namum syarat yang diajukan tampaknya terlalu berat.

Menurut pelapor dari Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim, Iswanur, jaminan kesehatan itu perlu diatur dan biayai dengan APBD sehingga diatur melalui perda.

"Terutama bagi masyarakata di luar kepesertaan jaminan kesehatan nasional (JKN)," kata Iswanur dihadapan anggota DPRD dan pimpinan paripurna Wakil Ketua DPRD Kotim Supriadi dan Parimus.

Ini dia kriteria bagi masyarakat miskin yang akan mendapatkan jaminan kesehatan yang diajukan Bapemperda dari kajian mereka:

1. Tidak memiliki tempat tinggal sendiri.

--page

2. Luas rumah sekitar 8 meter kubik, lantai dari tanah dan bambu.

3. Tidak memiliki tempat buang air besar, bersamaan dengan warga lainnya.

4. Tidak menggunakan listrik.

5. Air minum dari mata air sumur.

6. Menggunakan bahan kayu bakar, arang dan minyak tanah.

7. Mengkonsumsi daging ayam seminggu sekali.

--page

8. Beli satu stel pakaian setahun sekali.

9. Makan sekali atau dua kali sehari.

10. Pekerjaan petani, buruh, nelayan atau pekebun.

11. Tidak sanggup bayar ke poliklinik dan puskesmas ketika berobat.

12. Pendapatan dibawah Rp2 juta per bulan.

13. Pendidikan tidak tamat SD atau sampai tamat SD.

14. Tidak memiliki tabungan dan emas serta kredit motor.

15.Ada keterangan dari RT atau ketentuan lainnya. (NACO/B-5)