BORNEONEWS, Palangka Raya – Laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) baik itu provinsi, kabupaten atau kota yang terus menerus mendapatkan opini disclaimer, LKPD itu tidak bisa dipakai karena tidak bisa dipercaya.
Hal ini ditandaskan Kepala Perwakilan BPK RI Kalteng Ade Iwan Ruswana. Ia mengatakan, semua entitas pemerintah daerah wajib menargetkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sebagai pertanggungjawaban materiil dan moril atas penggunaan anggaran di APBD.
Pelaporan LKPD merupakan bentuk akuntabilitas pelaksanaan APBD tahun berjalan yang setiap selesai tahun anggaran harus diaudit. Hasil audit oleh BPK RI, yang berbentuk Laporan hasil pemeriksaan (LHP), menjadi lampiran laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) kepala daerah di hadapan DPRD.
“WTP itu kewajiban Pemerintah daerah. Kalau terus disclaimer atau Tidak Memberikan Pendapat (TMP) ya nantinya LKPD nggak bisa dipakai. Kenapa? Karena angka-angkanya (dalam LKPD itu) tidak bisa dipercaya,” tandas dia.
Ia mengingatkan, pemerintah daerah yang sudah meraih WTP, tidak boleh berpuas diri karena beranggapan telah meraih opini tertinggi. Kenapa? Meraih opini WTP itu bukan bukan berarti tidak ada temuan sama sekali. Pasti ada temuan, tetapi tidak material secara nominal dan tidak banyak melanggar kepatuhan secara perundangan. (ROZIQIN/B-2)








