SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit -  Nur, alias M, 40, kembali berurusan dengan hukum. Dalam kasus kedua ini pria yang tidur sekamar di sebuah hotel tersebut terjerat dalam kasus senjata tajam (sajam). Ini terungkap saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim.

"Saat itu saya dari tempat tinggal berangkat ke Sampit," kata tersangka saat pelimpahan berkaa tahap II dihadapan JPU Kejari Kotim Didiek Prasetyo Utomo, Senin (26/3/2018).

Tersangka dari kediamannya Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga menuju ke Sampit ingin membeli suku cadang sepeda motor Senin (12/2/2017) sekitar pukul 17.00 wib.

Sebelum pulang ia sempat singgah di kediaman keluarganya kemudian ia singgah ke Hotel Pigmy Jalan Tjilik Riwur RT 40 RW 7 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang saat tengah asyik di dalam kamar bersama seorang perempuan bernama Lis, lalu datanglah petugas.

Saat digeledah ditemukan sebilah pisau yang ia selipkan di samping pinggangnya. Dari pengakuan tersangka sajam itu miliknya. Atas perbuatannya ini kedua kalinya ia harus berurusan dengam hukum.

--page

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ini tersangka yang kini dititipkan di Lapas Klas IIB Sampit dibidik dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 12 Tahun 1951. (NACO/B-5)