BORNEONEWS, Sampit - Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Jamaludin di perkara kasus tanah Dinas Pendidikan Kotim bakal terancam berat. Karena selain dibidik soal masalah dugaan pemalsuan dokumen ia juga dibidik dugaan gratifikasi.
"Kalau tanah Disdik mantan kepala BPN tidak hanya akan dijerat soal dugaan pemalsuam dokumen saja, namum juga soal gratifikasi, karena dari keterangan saksi ada pemberian uang dihitung per meter tanah," kata salah satu penyidik di Kejari Kotim, Senin (26/3/2018).
Saat ditanya kapan diumumkan penetapan Jamaludin sebagai tersangka penyidik belum mau menyebutkan. "Tunggu saja dalam waktu dekat ini," ucapnya saat ditemui di kantor Kejari Kotim.
Sementara itu, terpisah Kepala Kejari Kotim Wahyudi melalui Kasi Pidana Khusus Hendriansyah menyebut, kasus tanah Disdik masih digenjot agar dalam waktu dekat tersangka segera ditetapkan.
Bahkan saat ini para saksi sudah mereka periksa termasuk Jamaludin yang kini sudah menyandang status sebagai tersangka dalam kasus korupsi IP4T kembali diperiksa dalam masalah tanah disdik.
--page
"Tersangka Jamaludin kami periksa hari ini. Namun statusnya dalam kasus tanah Disdik ini masih sebagai saksi," tegasnya.
Tanah Disdik mencuat setelah dijual ke Yenni Thereysa Handayani oleh Herino Berson Masal dan Yusua. Dari keterangan para saksi ini terungkap adanya indikasi pemalsuan surat tanah dan mengalir sejumlah uang dari penjual tanah kepada mantan pejabat BPN tersebut. (NACO/B-5)








