BORNEONEWS, Palangka Raya - Manajemen PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) mengirim surat resmi kepada Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran, Senin (26/3/2018). Isi surat itu PT AKT minta dialog positif dengan gubernur.
Hal ini sebagai bentuk keseriusan perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang melakukan operasi pertambangan di Muara Laung, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
"Hari ini kami mengirim surat resmi ke gubernur dan mudah-mudahan keinginan kami untuk berdialog mendapat tanggapan positif. Dengan segala hormat, kami berharap bapak gubernur bisa meluangkan waktu dan kami akan menunggu," kata Direktur PT AKT, Bagus Wardhana.
PT AKT tidak ingin masalahnya berlarut-larut dan menimbulkan kehebohan tersendiri. Karena itu dengan dialog positif, Bagus Wardhana percaya semua masalah mengganjal bisa diselesaikan secara baik.
Dengan begitu suasana terus kondusif dan tidak mengganggu iklim usaha di Kalimantan Tengah.
--page
"Kami ingin iklim berusaha tidak terganggu, sehingga kami dapat menjalankan operasional perseroan secara baik dan dapat meneruskan pengabdian kami kepada masyarakat dan daerah seperti yang telah kami lakukan selama hampir 20 tahun terakhir," katanya.
Sebelumnya Direktur PT AKT Syahrunsyah Syahbuddin mengungkapkan dialog positif penting dilakukan untuk mencari jalan keluar terbaik dari masalah yang ada.
Anak perusahaan PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BORN) Tbk itu bingung atas keputusan regulator yang merugikan perseroan akibat ketidakpastian kebijakan pemerintah.
Dia mengatakan PT AKT sudah lama mengabdi di Kalteng, tapi tidak pernah diajak bicara, sehingga mengesankan AKT diserang tanpa diberi kesempatan membela diri.
Tidak heran kalau manajemen perusahaan di bawah pimpinan Samin Tan itu merasa seperti ada upaya untuk mematikan perusahaan, tanpa jelas apa permasalahannya.
--page
Sementara itu terkait Surat Keputusan ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tentang PKP2B antara AKT dengan pemerintah menurut Syahrunsyah tidak serta merta bisa jadi pijakan.
Karena keberatan atas surat terminasi dari ESDM yang ditandatangani 19 Oktober 2017 dan diterima 2 November 2017 itu sedang proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Penerbitan SK Terminasi itu kata Syahrunsyah sangat prematur dan bertentangan dengan amanat Pasal 26 PKP2B. Di situ diatur dalam menyelesaikan perselisihan/persengketaan, para pihak mengupayakan sebaik mungkin melalui negoisasi atau konsultasi terlebih dulu sebelum menempuh arbitrase.
Tahapan dimaksud tidak dijalankan atau tidak dilaksanakan terlebih dulu. Lagi pula Syahrunsyah mengungkapkan dalam persidangan 13 Desember 2017, Majelis Hakim PTUN mengabulkan permohonan putusan sela yang diajukan AKT.
Isinya pokoknya, mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714K/30/MEM/2017 tanggal 19 Oktober 2017. Hakim memerintahkan tergugat (ESDM) menunda pelaksanaan Surat Terminasi itu.
--page
Dengan adanya putusan sela majelis hakim PTUN Jakarta itu, Direktur PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BORN) Tbk, Kenneth Raymond Allan menyatakan PT AKT berhak menjalankan usaha pertambangan di Kalimantan Tengah.
Karena itu kegiatan manajemen dan karyawan PT AKT di lapangan tetap berjalan normal. Dia mengaku tidak ingin terjadi pemutusan hubungan kerja jika tidak ada kegiatan.
Pihaknya memiliki tanggung jawab besar untuk terus menjalankan roda perusahaan, sebagai sikap profesional, dan wujud tanggung jawab sosial kepada karyawan, masyarakat, warga sekitar dan daerah.
AKT mempekerjakan 4.000 tenaga kerja dan 65 persennya warga lokal. Dengan terpuruknya usaha tambang, harga anjlog dan situasi tak kondusif lainnya, tenaga kerja akhirnya berkurang sampai 2.000-an orang.
Menurut Kenneth, sekarang pasar mulai agak bersahabat. Tapi jika pihaknya terus ditekan, tanpa ada ruang dialog, kondisinya akan berbalik, mengganggu operasionalisasi yang ujung-ujungnya mengancam ketersediaan lapangan kerja.
--page
Selama ini pihaknya komit menjaga agar tidak ada pengurangan tenaga kerja, meski harus menanggung kerugian selama situasi pasar tidak mendukung.
"Kami menjaga komitmen untuk terus berbuat bagi daerah dan masyarakat. Semoga ini bisa dijaga semua pihak agar masalahnya jangan berlarut-larut dan merugikan semua pihak," tegasnya. (ROKIM/B-6)








