KASONGAN –

BORNEONEWS, Kasongan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan akan melakukan penutupan tiga komplek lokalisasi di daerah tersebut. Hal tersebut ditegaskan Pjs Bupati Katingan, Suhaemi, Senin (26/3/2018).

"Ini program Kementerian Sosial, yaitu pada 2018 bebas tempat lokalisasi. Dan pak Gubernur Sugianto Sabran juga mencanangkan bebas lokalisasi di tahun ini," kata Suhaemi.

Suhaemi mengatakan, di Katingan ada tiga lokalisasi yang bakal ditutup itu. Rinciannya, di Pal 19 Jalan Trans Kalimantan Kereng Pangi - Sampit, lokalisasi di Pal 23 dan Tumbang Samba Kecamatan Katingan Tengah.

Sebelum penutupan, Suhaemi mengatakan, pemerintah daerah sejauh ini telah melakukan sosialisasi terhadap pemilik maupun penghuni di sana.

"Jadi kita tidak langsung melakukan penutupan, tapi lebih dulu diberikan sosialisasi agar mereka siap-siap," katanya.

--page

Suhaemi menegaskan, pemkab tidak pernah memberikan izin terkait lokalisasi tersebut. "Semua lokalisasi yang ada tidak ada izinnya dari pemerintah daerah," pungkasnya. (ABDUL GOFUR/B-11)