PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Total pelanggaran Operasi Keselamatan Telabang tercatat 318 pengendara ditilang dan yang mendapat teguran 595 pengendara. Pelanggaran tersebut tercatat dari 5-25 Maret 2018.

"Hasil pelanggaran itu berdasarkan tujuh target operasi seperti tidak menggunakan helm, sabuk pengaman untuk pengemudi mobil tidak di gunakan, melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, anak dibawah umur, tidak memiliki SIM, dan berkendara secara ugal-ugalan," kata Kaur Pembina Operasional Satlantas Polres Kotawaringin Barat IPTU Bambang Eko, Senin (26/3/2018).

Diharapkan dengan teguran dan tilang tersebut pengendara akan semakin tertib dalam berkendara.

Perlengkapan berkendara juga harus lengkap seperti spion, menggunakan helm, surat kendaraan seperti SIM dan STNK serta tidak menggunakan barang yang mengganggu saat berkendara seperti menelepon pada saat berkendara.

"Berbagai kegiatan selama Operasi Keselamatan Telabang seperti mentertibkan pengendara yang berpotensi menyebabkan kecelakaan seperti tidak menggunakaan helm dan melawan arus. Selain itu kita juga melakukan kegiatan penyuluhan kepada masyarakat yang berada di car free day dengan menggelar spanduk dan polisi cilik," ucapnya.

--page

Dia menuturkan kegiatan sosialisasi tersebut juga disambut baik masyarakat sekitar car free day. Selain itu dengan adanya polisi cilik bisa menarik perhatian anak-anak untuk memberikan edukasi kepada mereka tentang pentingnya berkendara dengan tertib. (HARDI/B-6)