SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran mengancam akan memberi sanksi tegas bagi Perusahaan Besar Swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit, yang tidak mematuhi kewajiban lahan plasma bagi masyarakat sekitar. 

"Sanksi tegas akan kami berikan bagi PBS yang tidak menyiapkan lahan plasma bagi masyarakat. Bisa saja berujung pada pencabutan izinnya," tegas Sugianto Sabran, saat berkunjung ke Desa Pondok Damar dan PT Mustika Sembuluh, Minggu (25/3/2018). 

Dia mengatakan, lahan plasma yang disediakan harus sesuai aturan. Yakni 20% dari luasan lahan hak guna usaha (HGU) perkebunan. Lahan plasma itu untuk kesejahteraan masyarakat sekitar perusahaan. Apalagi, hal itu kewajiban bagi investor yang berinvestasi di daerah. 

Terkait itu, gubernur juga menghimbau kepada masyarakat yang mendapatkan plasma jangan sekali-kali menjual lahannya. Jika dilakukan, maka sanksi tegas juga disiapkan bagi masyarakat.

"Nanti kalau ada yang menjual dan membeli plasma maka akan kami sanksi juga. Akan kami terbitkan peraturan gubernur (pergub)," kata Sugianto. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)