PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya Alman Pakpahan menegaskan akan menertibkan para pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar jalur hijau.

"Kita berkomitmen menegakkan perda untuk menjaga kebersihan dan keindahan kota ini," kata Alman Pakpahan, Senin (26/3/2018).

Dia mengingatkan berjualan di jalur hijau sudah berulang kali ditegaskan dilarang. Salah contoh lokasi yang dilarang yakni di atas drainase dan trotoar. Sosialisasi tentang larangan itu juga sudah berulang kali disampaikan.

Namun kadang pula ada saja PKL yang tetap ingin berjualan di area terlarang itu. Alman mengingatkan jika larangan itu bukan berarti tidak pro dengan rakyat tapi demi menegakkan perda supaya Palangka Raya tetap bersih, indah dan tertata rapi sesuai slogannya Kota Cantik.

"Silahkan berjualan, asal jangan di lokasi jalur hijau karena melanggar perda. Mari patuhi perda supaya kota ini tetap indah dan tertata rapi," tuturnya. (BUDI YULIANTO/B-6)