BORNEONEWS, Palangka Raya - Kasat Reskrim Polres Palangka Raya AKP Harman Subarkah mengimbau masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam.
Jika imbauan ini tidak dihiraukan, maka polisi akan menindak tegas siapa saja yang tertangkap.
Pemuda berinisial GS (19) contohnya. Warga Jalan A Yani ini diamankan ketika berada di taman Jalan Yos Sudarso, Minggu (25/3/2018). Harman mengatakan GS dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12, Tahun 1951.
"Ancaman pidana kurungan 15 tahun penjara," kata Harman, Senin (26/3/2018). Oleh sebab itu dia kembali mengingatkan supaya masyarakat tidak membawa senjata tajam.
Hal ini karena dapat membahayakan keselamatan orang lain. Sebelum diamankan GS bersama rekannya asik nongkrong di taman sambil pesta minuman beralkohol.
--page
Kemudian pelaku pergi sejenak dari lokasi tongkrongan. Sekembalinya dia mendapat kabar jika salah satu rekannya dipukul oleh seseorang tidak dikenal.
Merasa membawa senjata tajam terlebih dalam pengaruh minuman beralkohol, pelaku mencari seseorang yang dimaksud. Namun tidak ditemukan.
Ia pun kembali ke taman bersama rekan lainnya. Tim gabungan aparat Polres Palangka Raya dan Polda Kalteng yang datang langsung melakukan penggeledahan. Alhasil, ditemukan senjata tajam di bagian belakang badan GS. (BUDI YULIANTO/B-6)








