BORNEONEWS, Palangka Raya - Belakangan ini produk ikan kaleng mengandung cacing sempat meresahkan masyarakat. Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) kemudian mengeluarkan penjelasan tentang temuan cacing pada produk ikan kaleng.
Berikut bunyinya. Sehubungan dengan beredarnya pemberitaan di media daring tentang cacing yang ditemukan dalam ikan makarel kemasan kaleng, BPOM memandang perlu memberikan penjelasan sebagai berikut.
BPOM telah berkoordinasi dengan dinas terkait di Provinsi Riau untuk melakukan penelusuran dan pemeriksaan guna memastikan adanya dugaan cacing dalam ikan makarel dalam kaleng.
Hasil pemeriksaan dan pengujian BPOM RI menemukan adanya cacing dengan kondisi mati pada produk ikan makarel dalam saus tomat dalam kaleng ukuran 425 gr, yaitu: Merek Farmerjack, nomor izin edar (NIE) BPOM ML 543929007175, nomor bets 3502/01106 35 1 356; Merek IO, NIE BPOM ML 543929070004, nomor bets 370/12 Oktober 2020; dan Merek Hoki, NIE BPOM ML 543909501660, nomor Bets 3502/01103/-.
BPOM telah memerintahkan kepada importir untuk menarik produk Farmerjack, IO dan Hoki dengan bets tersebut di atas dari peredaran dan melakukan pemusnahan.
--page
Produk yang mengandung cacing tidak layak dikonsumsi dan pada konsumen tertentu dapat menyebabkan reaksi alergi (hipersensitifitas) pada orang yang sensitif.
BPOM terus memantau pelaksanaan penarikan dan pemusnahan serta meningkatkan sampling dan pengujian terhadap peredaran bets lainnya dan semua produk ikan dalam kaleng lainnya baik produk dalam maupun luar negeri.
Masyarakat dihimbau untuk lebih cermat dan hati-hati dalam membeli produk pangan. Selalu ingat cek “KLIK” (kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan.
Pastikan kemasannya dalam kondisi utuh, baca informasi pada label, pastikan memiliki izin edar dari BPOM dan tidak melebihi masa kedaluwarsa.
Masyarakat yang menemukan produk bermasalah dapat menghubungi contact center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, e-mail: halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia. Di tanya terkait hal ini Kepala BPOM Palangka Raya Trikoranti Mustikawati mengatakan sampai ini tiga produk tersebut belum ditemukan di Kalteng.
"Untuk temuan ketiga produk tersebut sampai saat ini tidak ditemukan," kata Trikoranti saat dihubungi borneonews.co.id, Senin (26/3/2018). (BUDI YULIANTO/B-6)








