BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kepala Dinas Transmigrasi, Tenega Kerja, Koperasi dan UKM Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Letus Guntur mengatakan, pembahasan MoU atau nota kesepahaman antara perusahan besar swasta PT Tantahan Pendohop Asi (TPA) dengan Koperasi Serba Usaha Teras Balawan, masih deadlock atau belum ada kata sepakat.
"Karena ada pasal yang belum ada kata mufakat antara koperasi dengan TPA," ungkap Letus Guntur, Selasa (27/3/2018).
Terkait hal itu, lanjut letus Guntur, pihaknya berupaya melakukan mediasi supaya kerja sama antara perusahan dan koperasi tidak merugikan kedua belah pihak.
"Bila ada pasal yang tidak disetujui pihak TPA. Maka pemerintah daerah juga akan sulit menyetujui," terang dia.
Menurut Letus, kehadiran PBS diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sepanjang MoU belum disetujui, maka jajaran Pemkab Gunung Mas juga tidak akan menyetujui Mou.
--page
Namun, masih ada kesempatan pertemuan antara TPA dan koperasi dan difasilitasi dinas terkait.
"Semua Mou antara PBS dengan koperasi yang tidak ada tandatangan pemerintah, akan direvisi," terangnya.
Dia menambahkan, pada MoU antara PBS dan koperasi ada dua dinas yang tanda tangan yakni Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dan Dinas Dinas Transmigrasi, Tenega Kerja, Koperasi dan UKM serta diketahui Bupati Gunung Mas. (EPRA SENTOSA/B-5)








