SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan menerapakan tilang elektronik (e-Tilang) bagi pelanggar lalu lintas yang terekam kamera pangintai atau CCTV.

Cara tersebut sebagai langkah meningkatkan kesadaran masyarakat dalam taat peraturan saat berkendara. 

"Saat ini kami telah menempatkan CCTV di 9 titik ruas jalan di Sampit, terutama di persimpangan-persimpangan jalan. Dan semuanya sudah aktif, hingga kami rencanakan untuk melakukan e-tilang," ujar Kepala Dishub Kotim Fadlian Noor, Selasa (27/3/2018). 

CCTV dipasang untuk memantau perkembangan arus lalu lintas di perkotaan. Saat ini sentral monitoring traffic light berada di kantor Dishub Kotim.

Nanti kalau e-tilang diterapkan, maka pada saat ada pengendara yang terpantau melakukan pelanggaran lalu lintas, makan berdasarakan hasil rekaman cctv tersebut pengendara akan dikenakan tilang.

--page

"Pemberian tilang dapat dilakukan saat pengendara melakukan pembeyaran pajak atau perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK)," kata Fadlian. 

Meski begitu, Fadlian menegaskan e-tilang bukan merupakan tujuan akhir, namun lebih kepada cara dan upaya unutk lebih menyadarkan masyarakat guna disipling dalam berkendara. Dengan mematuhi segala aturan lalu lintas yang berlaku. 

Sedangkan mengenai kapan e-tilang mulai diberlakukan, Fadlian menambahkan jika pihaknya belum dapat menentukan target. Hal itu disebabkan masih menyiapkan regulasinya, dan penerapan e-tilang ini pun harus dipersiapkan dengan matang, agar nantinya dapat berjalan dengan baik. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)