GUNUNG MAS –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Sebanyak 43 kepala desa di delapan kecamatan diwilayah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melaksanakan Deklarasi Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS) atau Basno. 

Kegiatan deklarasi yang dihadiri Bupati Gunung Mas Arton S Dohong tersebut, dilaksanakan di halaman GPU Damang Batu Kuala Kurun, Selasa (27/3/2018). Deklarasi SBS/basno dilakukan oleh 43 kepala desa. 

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gunung Mas Maria Efianti menyampaikan, desa yang melaksanakan deklarasi terdiri dari Kecamatan Kurun delapan desa, Kecamatan Sepang enam desa, Kecamatan Tewah 11 desa.

Kemudian, Kecamatan Kahayan Hulu Utara empat desa, Kecamatan Rungan lima desa, Kecamatan Rungan Barat tiga desa, Kecamatan Rungan Hulu satu desa dan Kecamatan Manuhing lima Desa. 

Ada pun maksud dan tujuan Deklarasi SBS atau basno. Pertama, tercapainya komitmen masyarakat desa untuk setop buang air besar sembarangan. Dua, merupakan penghargaan terhadap hasil kerja keras masyarakat desa dalam mewujudkan desa SBS/ basno sehingga menjadi contoh bagi desa yang belum SBS/basno.

--page

"Tiga, menumbuhkan kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat akan pentingnya berperilaku hidup bersih dan sehat yang dimulai dari diri sendiri, keluarga dan komunitas. Sehingga terbentuk masyarakat yang mandiri untuk hidup sehat," ujar Maria.

Bupati Gunung Mas Arton S Dohong menargetkan pada 2018 ini target SBS atau basno, bisa tercapai. Sehingga meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat di wilayah kabupaten bermoto bumi habangkalan penyang karuhei tatau. (EPRA SENTOSA/B-2)