BORNEONEWS, Palangka Raya- Menemukan barang tercecer di jalan bukan berarti suatu keberuntungan dan bisa serta-merta memilikinya.
Penemuan telepon seluler misalnya. Penemu harus menyerahkan barang itu kepada pemiliknya ketika sang pemilik mencari. Apalagi pemilik sudah menghubungi ponsel tersebut.
Jangan justru penemu malah mengubah nomor ponsel dengan nomor pribadi dengan maksud menguasainya. Jika hal itu dilakukan, proses hukum bakal menanti.
Sebagai contoh, pemuda berinisial AN, 19, warga Kota Palangka Raya. Dia harus berurusan dengan hukum setelah menemukan ponsel warga yang tercecer di jalan.
Pemuda itu diamankan anggota Unit Resmob Polres Palangka Raya dan Intelmob Brimob Polda Kalteng pada Senin (26/3/2018).
--page
"Menemukan barang tercecer lalu menguasai barang yang bukan miliknya itu bisa diproses secara hukum," kata Kasat Reskrim Polres Palangka Raya AKP Harman Subarkah, Selasa (27/3/2018).
"Itu masuk unsur pencurian, dikenai Pasal 362 KUHP," imbuhnya.
Oleh sebab itu, Harman mengimbau masyarakat bila menemukan barang tercecer supaya segera diserahkan kepada pemilik. Bukan justru menyimpan, menguasai, dan memilikinya. (BUDI YULIANTO/B-3)








