KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Personel Polda Kalteng yang ditugaskan membackup Polres Kapuas menangkap seorang lelaki mabuk pembawa senjata tajam.

Pelaku berinisial MU (26) warga Desa Maluen, RT 03, RT 02, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas.

Dia diamankan di Jalan Kasturi dekat simpang tiga Pasar Minggu, Desa Pulau Telo, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Minggu (25/03/2018).

Informasi dari Bidhumas Polda Kalteng sebagainya ungkapan Kapolsek Selat AKP Waryono mewakili Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar menyebutkan bahwa tersangka MU dibekuk oleh personel BKO Polda Kalteng saat melakukan patroli di jalan tersebut.

Penangkapan bermula ketika anggota melihat MU yang tengah dalam kondisi pengaruh minuman beralkohol. Apalagi dia juga menunjukan gerak gerik mencurigakan.

--page

"Setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan senjata tajam jenis pisau badik yang diselipkan di pinggang sebelah kiri tanpa dilengkapi surat ijin yang sah,” kata AKP Waryono, Selasa (27/03/2018).

Saat ini MU mendekam di rumah tahanan Polsek Selat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan Pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951. (BUDI YULIANTO/B-6)