SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Maraknya masalah sengketa lahan belakangan ini di Kabupaten Kotawaringin Timur diduga adanya permainan yang dilakukan oknum pegawai di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotim. Hingga banyak satu objek tanah terbit sertifikat ganda.

Penyidik Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur tidak main-main dengan masalah ini. Bahkan mantan Kepala BPN Kotim Jamaludin tak hanya akan terancam terjerat dua kasus saja.

Ada kasus ketiga mulai berproses dalam ranah penyelidikan yakni soal dugaan pemalsuan surat tanah di komplek Jalan Pelita Barat, Sampit. Surat tersebut sebagian besar dikeluarkan saat Jamaludin memimpin BPN Kotim.

Sebelumnya Jamaludin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus program IP4T yang telah menerbitkan 82 surat tanah hingga menyeretnya dalam masalah pemalsuan.

Selain itu dalam penyidikan kasus sengkarut tanah Disdik, Jamaludin terancam menyandang status sebagai tersangka berdasarka keterangan saksi yang mengarah padanya.

--page

Jamaluddin diduga memalsukan surat tanah dan menerima aliran gratifikasi dari pihak yang mengajukan pembuatan sertifikat tanah dan menjual tanah disdik.

Sejumlah saksi sudah diperiksa dalam kasus tanah Pelita Barat ini. Di antaranya para pemilik tanah yang berasal dari kalangan masyarakat biasa dan ASN.

"Sudah jalan (diperiksa), masalah tanah di Jalan Pelita Barat," kata salah seorang penyidik di Kejari Kotim.

Bahkan salah seorang saksi membenarkan kehadirannya ke Kejari Kotim untuk dimintai keterangannya terkait masalah tanah di Jalan Pelita Barat. Dan dia mengaku baru kali pertama dipanggil jaksa.

Masalah tanah di Pelita Barat mencuat setelah adanya sertifikat ganda yang diterbitkan BPN. Tanah di Pelita Barat sendiri dimiliki dari berbagai kalangan mulai dari mantan pejabat, pejabat di lingkungan pemkab, polisi, hingga kalangan pengusaha dan masyarakat biasa. (NACO/B-11)